PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 37
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Persyaratan peserta Diklatbang Polsus terdiri dari: a. anggota Polsus yang telah lulus Diklattuk dan telah bertugas lebih dari 2 (dua) tahun di bidang Polsus; b. ditunjuk oleh pimpinan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus; dan c. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
