PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 38
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Persyaratan peserta Diklatpim terdiri dari: a. pejabat struktural yang membawahi Polsus; b. ditunjuk oleh pimpinan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus; dan c. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
