PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 36
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Persyaratan peserta Diklattuk Polsus terdiri dari: a. ditunjuk oleh pimpinan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus; b. berusia maksimal 35 tahun; c. minimal berijazah SLTA; dan d. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter. www.djpp.kemenkumham.go.id
