PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 35
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Peserta Diklattuk berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang untuk setiap pelaksanaan Diklat Polsus. (2) Peserta Diklatbang dan Diklatpim berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang untuk setiap pelaksanaan Diklat Polsus.
