PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 34
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan oleh Lemdik pelaksana terhadap hasil belajar dan berlatih peserta Diklat Polsus. (2) Penilaian hasil belajar dan berlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap setiap peserta Diklat Polsus dan diberikan Surat Keterangan Tanda Telah Mengikuti Diklat Polsus yang dikeluarkan oleh penyelenggara Diklat Polsus.
