PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 32
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Diklat Polsus menggunakan anggaran pada instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus. (2) Besaran biaya untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan Diklat Polsus disesuaikan dengan jenjang Diklat Polsus dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
