PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 31
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Pengendalian Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh: a. Ditbinmas Baharkam Polri untuk tingkat Mabes Polri; b. Ditbinmas Polda untuk tingkat Polda; dan c. instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus.
