PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 30
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Pengendalian Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e meliputi: a. pemantauan; b. supervisi; dan c. pelaporan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, kehadiran peserta, dan kehadiran Gadik/Gadikan. (3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kunjungan kerja ke tempat pelaksanaan Diklat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat oleh Lemdik pelaksana dalam bentuk laporan pelaksanaan Diklat kepada penyelenggara Diklat dan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat, sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Diklat Polsus.
