PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 29
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Pelaksanaan Diklat dibuka dan ditutup secara resmi melalui upacara dengan inspektur upacara dari pejabat Polri atau instansi/badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat. (2) Upacara pembukaan dan penutupan Diklat dilaksanakan oleh Lemdik pelaksana.
