PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 28
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani oleh pihak pemohon Diklat, pihak pelaksana Diklat, dan penyelenggara Diklat.
