PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 27
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Pelaksana Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b terdiri dari: a. Lemdik Polri; atau b. Lemdik instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat. (2) Pelaksana Diklat Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditunjuk berdasarkan: a. Keputusan Kapolri untuk tingkat Mabes Polri, dan dapat didelegasikan kepada Dirbinmas Baharkam Polri ; atau b. Keputusan Kapolda untuk tingkat Polda, dan dapat didelegasikan kepada Dirbinmas Polda.
