PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 26
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Mekanisme penyelenggaraan Diklat Polsus pada tingkat Polda sebagai berikut: a. instansi atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan Diklat kepada Kapolda melalui Dirbinmas Polda; b. Ditbinmas Polda melakukan pengkajian permohonan tersebut, sebagai bahan penyusunan rencana penyelengaraan dan pelaksanaan Diklat; c. Ditbinmas Polda melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat dan calon pelaksana Diklat; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Dirbinmas Polda atas nama Kapolda menerbitkan keputusan penunjukan pelaksana Diklat; dan e. pelaksanaan Diklat oleh Lemdik yang ditunjuk.
