PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 25
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Mekanisme penyelenggaraan Diklat Polsus pada tingkat Mabes Polri sebagai berikut: a. instansi atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan Diklat kepada Dirbinmas Baharkam Polri; b. Ditbinmas Baharkam Polri melakukan pengkajian permohonan, sebagai bahan penyusunan rencana penyelengaraan dan pelaksanaan Diklat; c. Ditbinmas Baharkam Polri melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat dan calon pelaksana Diklat; d. Dirbinmas Baharkam Polri atas nama Kapolri menerbitkan keputusan penunjukan pelaksana Diklat; dan e. pelaksanaan Diklat oleh Lembaga Pendidikan (Lemdik) yang ditunjuk.
