Pasal 13
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Standar kompetensi lulusan Diklatpim Polsus meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki pengetahuan dan menguasai fungsi kepolisian di bidang teknisnya, bermoral, taat hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugasnya; b. memiliki kemampuan menyusun rencana kegiatan Polsus; c. mampu mengorganisasi sumber daya Polsus; d. memahami pengetahuan tentang teknik dan taktik penangkalan, pencegahan, pengamanan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang tugasnya; e. memiliki kemampuan manajerial dalam mengendalikan kegiatan penangkalan, pencegahan, pengamanan, dan penindakan nonyustisiil; f. memiliki kemampuan berkoordinasi dengan instansi terkait; dan g. memahami pengetahuan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Polsus.
