Pasal 12
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Standar kompetensi lulusan Diklatbang Polsus meliputi: a. memiliki pengetahuan dan menguasai fungsi kepolisian di bidang teknisnya, bermoral, taat hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugasnya; b. memiliki kemampuan menyusun rencana kegiatan Polsus; c. mampu mengorganisasi sumberdaya Polsus; d. memahami pengetahuan lanjutan tentang teknik dan taktik penangkalan, pencegahan, pengamanan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang tugasnya; e. memiliki kemampuan manajerial dalam mengendalikan kegiatan penangkalan, pencegahan, pengamanan, dan penindakan nonyustisiil; f. memiliki pola pikir dan pola tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bidang tugasnya; g. memiliki kemampuan berkoordinasi dengan instansi terkait; dan h. memahami pengetahuan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Polsus.
