PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 11
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
Standar kompetensi lulusan Diklattuk Polsus meliputi: a. memiliki pengetahuan fungsi kepolisian di bidang teknisnya, terampil, bermoral, taat hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; b. memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum di bidang tugasnya; c. memahami pengetahuan tentang teknik dan taktik penangkalan, pencegahan, pengamanan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang tugasnya; d. memiliki pola pikir dan pola tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bidang tugasnya; dan e. memiliki keterampilan dan mampu menjalankan tugasnya.
