Pasal 14
BAB 2 — DIKLAT POLSUS
(1) Persyaratan untuk dapat menjadi Gadik Diklat Polsus, sekurang- kurangnya: a. memiliki kualifikasi akademik; b. memiliki kompetensi; c. memiliki sertifikasi pendidik; dan d. sehat jasmani dan rohani. (2) Gadik berasal dari: a. Direktorat Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Polri
(Ditbinmas Baharkam Polri) dan/atau Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah (Ditbinmas Polda); b. Lemdik Polri yang ditunjuk; c. Instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus; d. perguruan tinggi yang diperlukan; dan/atau e. pengemban fungsi terkait. (3) Penunjukan Gadik disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses pembelajaran pada jenjang Diklat Polsus yang dilaksanakan. (4) Hak dan kewajiban Gadik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
