PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELENGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 9
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh APIP. (2) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Inspektorat Pengawasan Umum yang selanjutnya disingkat Itwasum bertanggung jawab kepada Kapolri; b. Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disingkat Itwasda bertanggung jawab kepada Kapolda; c. Seksi Pengawasan yang selanjutnya disingkat Siwas bertanggung jawab kepada Kapolres. (3) APIP melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lain.
