PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELENGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 8
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Setiap Kasatker di lingkungan Polri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Polri.
