Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP DI LINGKUNGAN POLRI
(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP pada setiap Satker di lingkungan Polri. (2) Pembentukan Satgas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (3) Kapolri dapat melimpahkan kewenangan pembentukan Satgas kepada: a. Kasatker, di tingkat Mabes Polri; dan b. Kapolda, di tingkat satuan wilayah. (4) Satgas SPIP mempunyai tugas dan tanggung jawab, antara lain: a. membimbing, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPI di lingkungan kerja masing-masing; b. melaporkan hasil penyelenggaraan SPIP kepada Kasatker di tingkat Mabes Polri dan Kapolda di tingkat satuan wilayah yang selanjutnya secara berjenjang melaporkan kepada Kapolri dengan tembusan Irwasum Polri; dan c. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat antara lain:
- pelaksanaan kegiatan;
- hambatan dan kendala;
- saran perbaikan; dan
- tindak lanjut atas saran pada periode sebelumnya.
