PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELENGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kapolri berwenang melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Polri. (2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kapolri mendelegasikan kewenangan pengendalian kepada para Kasatker. (3) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
