PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELENGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP DI LINGKUNGAN POLRI
(1) Masing-masing Satker di lingkungan Polri wajib menerapkan SPIP, yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penerapan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang SPIP. (3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Polri.
