PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELENGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini: a. profesional, yaitu pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan SPIP dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing; b. transparan, yaitu pengendalian dan pengawasan proses kegiatan SPIP dilaksanakan secara terbuka; c. akuntabel, yaitu pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan SPIP dapat dipertanggungjawabkan; d. efektif, yaitu penyelenggaraan SPIP dilaksanakan secara tepat sasaran dan tepat guna; dan e. efisien, yaitu penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan mempertimbangkan tenaga, waktu dan biaya.
