Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN PENATAUSAHAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Penerimaan dan pencatatan Dumas secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilaksanakan oleh Sentra Pelayanan Dumas di lingkungan Polri dari tingkat Polsek sampai dengan Mabes Polri, dan setiap anggota Polri yang menerima pengaduan. (2) Setiap anggota Polri yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera meneruskan pada pejabat Polri yang bertugas di Sentra Pelayanan Dumas, untuk dilakukan pencatatan. (3) Penerimaan dan pencatatan Dumas secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh: a. Bagdumas Itwasum Polri, Rowasidik Bareskrim Polri, dan Bagyanduan Divpropam Polri, pada tingkat Mabes Polri; b. Subbagdumas Itwasda, Bagwassidik Ditreskrim, dan Subbidyanduan Bidpropam, pada tingkat Polda; c. Satreskrim, Siwas, dan Sipropam, pada Tingkat Polres; dan d. Kapolsek, pada tingkat Polsek.
