PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN PENATAUSAHAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dumas yang telah dicatat, ditelaah dan dikelompokkan berdasarkan jenis penyimpangan dengan kode masalah sebagai berikut: a. kode 01 Penyalahgunaan wewenang; b. kode 02 Pelayanan masyarakat; c. kode 03 Korupsi atau pungutan liar (Pungli); d. kode 04 Kepegawaian atau ketenagakerjaan; e. kode 05 Pertanahan atau perumahan; f. kode 06 Hukum atau peradilan dan HAM; g. kode 07 Kewaspadaan Nasional; h. kode 08 Tatalaksana atau regulasi; i. kode 09 Lingkungan Hidup (LH); dan j. kode 10 Umum. (2) Hasil pengelompokan Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pengklasifikasian sebagai berikut: a. Dumas berkadar pengawasan, yaitu:
- Dumas logis dan memadai dengan identitas pelapor jelas dan didukung bukti awal;
- Dumas logis dan memadai dengan didukung bukti awal, walaupun identitas pelapor tidak jelas;
- Dumas kurang memadai namun identitas pelapor jelas; dan
- Dumas yang sama dan sedang atau telah dilakukan pemeriksaan. b. Dumas tidak berkadar pengawasan, yaitu:
- Dumas berupa saran, sumbangan pemikiran, kritik yang konstruktif yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat; dan
- Dumas tidak logis berupa keinginan pelapor secara normatif tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
