PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN PENATAUSAHAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dumas secara langsung atau tidak langsung dapat disampaikan oleh instansi, masyarakat, atau anggota Polri, atas: a. komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas; b. penyimpangan perilaku anggota Polri terkait dengan pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana; c. saran, sumbangan pemikiran, kritik yang konstruktif yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja dan pelayanan Polri; d. permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani Polri atau tindakan kepolisian; dan e. komplain atau ketidakpuasan atas keputusan hukuman yang bersifat administratif bagi pegawai negeri pada Polri.
