PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN PENATAUSAHAAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung. (2) Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu secara langsung melalui: a. Sentra Pelayanan Dumas; dan b. setiap Pegawai Negeri pada Polri. (3) Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pengadu melalui: a. surat; b. Tromol Pos 7777 atau kotak pos Dumas Mabes Polri atau pada masing-masing kesatuan kewilayahan; c. website dan e-mail Polri; d. telepon, faksimili, atau SMS; e. media massa dan jejaring sosial; f. surat Dumas melalui Instansi Pemerintah:
- PRESIDEN RI melalui Sekretariat Negara (Setneg) atau Staf Khusus Pengelola Dumas;
- DPR-RI atau DPRD;
- kementerian/lembaga;
- badan/komisi;
- pemerintah daerah;
- instansi penegak hukum; dan
- instansi pengawas intern pemerintahan lainnya; g. surat Dumas melalui lembaga kemasyarakatan:
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); dan
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Advokat; h. surat Dumas melalui Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Adat (Todat), atau Tokoh Pemuda (Toda).
