Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan kapolri ini, meliputi: a. kepastian hukum, yaitu penanganan Dumas dilaksanakan sesuai prosedur dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis; b. transparan, yaitu penanganan Dumas dilakukan berdasarkan mekanisme secara jelas dan terbuka, agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan tindak lanjutnya; c. visibel, yaitu informasi tindak lanjut penanganan Dumas disampaikan secara jelas, akurat, dan nyata berdasarkan fakta dan data yang ditemukan; d. accessible, yaitu tempat penanganan Dumas mudah didatangi, dijangkau, dan dihubungi oleh masyarakat atau pengadu; e. koordinasi, yaitu hubungan atau kerja sama dalam penanganan Dumas oleh antar pejabat yang berwenang dan terkait, berdasarkan mekanisme, tata kerja dan prosedur secara sinergi; f. efektif dan efesien, yaitu penanganan Dumas dilaksanakan tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat dengan mempertimbangkan tenaga, waktu dan biaya; g. akuntabel, yaitu harus dapat dipertanggungjawabkan, baik proses maupun tindak lanjutnya; h. objektif, yaitu berdasarkan fakta atau bukti tanpa dipengaruhi prasangka, interpretasi, kepentingan pribadi, golongan atau kepentingan pihak tertentu; dan i. proporsional, yaitu mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan kewenangan dengan tetap memperhatikan adanya kepentingan yang sah lainnya secara seimbang.
