PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN DUMAS
Pengawasan dan pengendalian penanganan Dumas dilaksanakan oleh: a. Itwasum Polri, untuk lingkungan Polri; b. Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri; c. Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri; d. Itwasda, untuk lingkungan Polda, Polres, dan Polsek; e. Bagwassidik Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda; f. Bidpropam Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda; dan g. Siwas, untuk lingkungan Polres dan Polsek.
