PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 25
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN DUMAS
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemantauan atau monitoring tindak lanjut penanganan Dumas; b. supervisi ke satuan yang menangani Dumas; c. meminta laporan hasil penanganan Dumas kepada Satker/Satfung atau Polda/Polres yang menangani Dumas; dan d. evaluasi data Dumas dan hasil penanganannya.
