Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
(1) Status penyelesaian penanganan Dumas, dikategorikan sebagai berikut:
a. status dalam proses (P);
b. status selesai benar (SB); dan
c. status selesai tidak benar (STB). (2) Status dalam proses (P) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu Dumas yang masih dalam proses penanganan. (3) Status selesai benar (SB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu Dumas telah selesai ditangani secara tuntas: a. terhadap perkara pelanggaran kode etik profesi Polri atau disiplin, telah mendapatkan rekomendasi putusan sidang komisi kode etik profesi Polri dan putusan sidang disiplin; b. terhadap perkara pidana, telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum dan telah dinyatakan lengkap (P-21) atau diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3); dan c. dilimpahkan ke instansi lain karena bukan wewenang Polri.
(4) Status selesai Tidak Benar (STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu penanganan Dumas secara tuntas, namun laporan pengaduan tidak terbukti kebenarannya karena tidak didukung alat bukti yang cukup.
