PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
(1) Waktu pemberian tanggapan dan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sebagai berikut: a. paling lambat dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya pengaduan/laporan wajib memberikan tanggapan/jawaban kepada pengadu/pelapor; dan b. paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya pengaduan/ laporan wajib menyelesaikan permasalahan yang diadukan/dilaporkan. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pejabat penerima pengaduan wajib membuat laporan tertulis disertai alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada Irwasum Polri.
