PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
(1) Penyelesaian Dumas secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sebagai berikut: a. diselesaikan oleh Satker/Satfung atau Polda/Polres yang menerima Dumas secara langsung dari pengadu/pelapor; b. diselesaikan oleh Satker/Satfung atau Polda/Polres yang menerima limpahan penanganan Dumas; c. Dumas yang tidak bisa diselesaikan, dilaporkan kepada:
- Irwasum Polri, pada tingkat Mabes Polri; dan
- Irwasda, pada tingkat Polda/Polres dan diteruskan kepada Irwasum Polri. (2) Penyelesaian Dumas secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sebagai berikut: a. diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. terhadap pengadu/pelapor, diberikan informasi perkembangan penanganannya; c. terhadap terlapor:
- hasil pemeriksaan tidak terbukti kebenarannya, pimpinan atau pejabat yang diberi wewenang segera mengembalikan nama baik terlapor; dan
- hasil pemeriksaan mengandung kebenaran, pimpinan atau pejabat yang diberi wewenang segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. terhadap hasil pemeriksaan:
- yang tidak terbukti, segera dihentikan pemeriksaannya dan diberitahukan kepada pengadu/pelapor;
- pengadu/pelapor yang merasa tidak puas atas hasil pemeriksaan, dapat menyampaikan Dumas kembali disertai bukti baru; dan
- yang bukan kewenangan Polri, dilimpahkan kepada instansi yang berwenang.
