PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
Dalam hal Dumas secara tidak langsung ditujukan kepada 2 (dua) pejabat Polri atau lebih, untuk tertib administrasi, yang berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban kepada pengadu: a. Irwasum Polri, untuk pengaduan yang disampaikan kepada Kapolri dan pejabat di lingkungan Mabes Polri dan/atau Polda; dan b. Irwasda, untuk pengaduan yang disampaikan kepada Kapolda dan pejabat di lingkungan Polda dan/atau Polres.
