PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
Untuk kasus yang bersifat khusus, Polri dapat berkoordinasi dalam penanganan Dumas dengan: a. kementerian/lembaga/badan/komisi:
- Polri dengan APIP dan/atau yang menangani Dumas pada kementerian/lembaga/badan/komisi;
- Polri dengan instansi penegak hukum. b. masyarakat atau organisasi kemasyarakatan:
- Polri dengan pengadu/pelapor;
- Polri dengan organisasi kemasyarakatan.
