PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
(1) Irwasum Polri bertanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh Dumas yang diterima dan ditangani di tingkat Mabes Polri. (2) Irwasum Polri menginventarisir, mengevaluasi dan mengkaji laporan Dumas dan hasil penanganan yang dilakukan oleh Polda dan Mabes Polri. (3) Irwasum Polri melaporkan Dumas dan hasil penanganannya kepada Kapolri dan Menneg PAN dan RB.
