PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
(1) Kasatker di lingkungan Mabes Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan penanganan Dumas di Satker masing-masing dan melaporkan kepada Irwasum Polri. (2) Kabareskrim Polri dan Kadivpropam Polri menginventarisir, mengevaluasi, mengkaji laporan Dumas dan hasil penanganan yang dilakukan di lingkungan masing-masing, serta melaporkan kepada Irwasum Polri.
