PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
(1) Irwasda bertanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh Dumas yang diterima dan ditangani di tingkat Polda dan Polres. (2) Irwasda melaporkan Dumas dan hasil penanganannya kepada Kapolda. (3) Kapolda melaporkan penanganan Dumas kepada Kapolri dan Irwasum Polri.
