PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
(1) Kasiwas Polres bertanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh Dumas yang diterima dan ditangani di lingkungan Polres dan Polsek. (2) Kasiwas Polres melaporkan Dumas dan hasil penanganannya kepada Kapolres.
(3) Kapolres melaporkan penanganan Dumas kepada Kapolda dan Irwasda.
