PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
Penanganan Dumas secara tidak langsung yang diterima oleh Polsek, ditindaklanjuti oleh Satker atau Sentra Pelayanan Dumas dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kapolsek yang menerima Dumas langsung, menindaklanjuti dengan:
- melakukan penelaahan, dan pengkajian atas materi Dumas;
- meneruskan kepada Kanitreskrim atau Kanitprovos sesuai permasalahannya disertai arahan/perintah penanganan;
- melakukan monitoring atas tindak lanjut penanganan Dumas; dan
- melaporkan kepada Kapolres dan Siwas atas tindak lanjut penanganan Dumas. b. Dumas yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Polsek, Kapolsek wajib menyerahkan penanganannya kepada Kapolres.
