Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
Penanganan Dumas secara tidak langsung yang diterima oleh Polres, ditindaklanjuti oleh Satker atau Sentra Pelayanan Dumas dengan mekanisme sebagai berikut: a. Kapolres yang menerima Dumas langsung atau menerima pelimpahan dari Polda menindaklanjuti dengan:
penelaahan, dan pengkajian atas materi Dumas;
meneruskan kepada Kasatreskrim atau Kasipropam sesuai permasalahannya disertai arahan/perintah penanganannya;
pengawasan dan pengendalian, analisis dan evaluasi penanganan tindak lanjut Dumas;
melaporkan kepada Kapolda dan Irwasda atas tindak lanjut penanganan Dumas. b. Satuan Reskrim:
Dumas yang diterima melalui Kapolres atau diterima langsung oleh Satuan Reskrim ditindaklanjuti dengan pencatatan, penelaahan, pengkajian dan penyelenggaraan gelar perkara;
Dumas yang diterima dari Polda, Siwas atau Sipropam ditindaklanjuti dengan proses penyidikan atau penghentian penyidikan; dan
Dumas yang bukan kewenangannya, penanganannya dilimpahkan kepada Sipropam, berkaitan dengan permasalahan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri. c. Sipropam:
Dumas yang diterima melalui Kapolres atau diterima langsung oleh Sipropam ditindaklanjuti dengan penelitian, penyelidikan oleh Paminal, audit investigasi, pemeriksaan, dan penegakan pelanggaran disiplin atau KEPP;
Dumas yang diterima dari Polda, Siwas atau Satuan Reskrim, ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dumas yang bukan kewenangannya, penanganannya dilimpahkan kepada Kasat Reskrim berkaitan dengan pemasalahan tindak pidana;
memberikan jawaban atau tanggapan kepada pengadu; dan
melaporkan kepada Kapolres dan Siwas atas tindaklanjut penanganan Dumas. d. Siwas:
melakukan pencatatan, penelaahan, dan pengkajian Dumas yang diterima dari Irwasda dan masyarakat;
meneruskan Dumas yang diterima kepada: a) Kasatreskrim berkaitan dengan pemasalahan tindak pidana; dan b) Kasipropam berkaitan dengan permasalahan pelanggaran disiplin atau KEPP;
melakukan monitoring atas tindak lanjut penanganan Dumas; dan
melaporkan kepada Kapolres atas tindak lanjut penanganan Dumas.
