Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
Penanganan Dumas secara tidak langsung yang diterima oleh Polda, ditindaklanjuti oleh Satker atau Sentra Pelayanan Dumas dengan mekanisme sebagai berikut: a. Itwasda menindaklanjuti Dumas yang diterima, dengan melakukan:
pencatatan, penelaahan, dan pengkajian atas materi Dumas;
meneruskan atau menyalurkan disertai arahan kepada: a) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda berkaitan dengan pemasalahan tindak pidana; b) Kabidpropam berkaitan dengan permasalahan pelanggaran disiplin atau KEPP; c) Kasatker di lingkungan Polda berkaitan dengan permasalahan pelayanan Polri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
pengawasan dan pengendalian, analisis dan evaluasi penanganan tindak lanjut Dumas;
menghimpun laporan atau tanggapan Dumas;
memberikan jawaban atau tanggapan kepada pengadu atas pengaduan yang diterima oleh Itwasda; dan
membuat laporan kepada Kapolda dan Irwasum Polri. b. Ditreskrim Polda:
Dumas yang diterima Ditreskrim Polda ditindaklanjuti dengan pencatatan, penelaahan, pengkajian dan penyelenggaraan gelar perkara atas materi Dumas;
Dumas yang diterima dari Mabes Polri, Itwasda atau Bidpropam ditindaklanjuti dengan penelaahan, pengkajian, proses penyidikan atau penghentian penyidikan;
Dumas yang bukan kewenangannya, penanganannya dilimpahkan kepada: a) Bidpropam Polda, berkaitan dengan permasalahan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri; b) Kasatker di lingkungan Polda berkaitan dengan pelayanan Polri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan c) Kapolres berkaitan dengan perkara pidana berdasarkan bobot permasalahannya.
memberikan jawaban atau tanggapan kepada pengadu; dan
melaporkan kepada Kapolda dan Irwasda atas tindaklanjut penanganan Dumas; c. Bidpropam Polda:
Dumas yang diterima Bidpropam ditindaklanjuti dengan pencatatan, penelaahan, pengkajian dan penyelidikan oleh Paminal;
melakukan audit investigasi, pemeriksaan, serta penegakan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri;
Dumas yang diterima dari Mabes Polri, Itwasda atau Ditreskrim terkait pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri, ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dumas yang bukan kewenangannya, penanganannya dilimpahkan kepada: a) Ditreskrim Polda berkaitan dengan pemasalahan tindak pidana; b) Kasatker di lingkungan Polda berkaitan dengan pelayanan Polri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan c) Kapolres, sesuai dengan wilayah hukumnya.
memberikan jawaban atau tanggapan kepada pengadu; dan
melaporkan kepada Kapolda dan Irwasda atas tindaklanjut penanganan Dumas.
