Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN, KOORDINASI DAN PENYELESAIAN
Penanganan Dumas secara tidak langsung yang diterima oleh Mabes Polri, ditindaklanjuti oleh Satker atau Sentra Pelayanan Dumas dengan mekanisme sebagai berikut: a. Itwasum Polri menindaklanjuti Dumas yang diterima, dengan melakukan:
- pencatatan, penelaahan, dan pengkajian atas materi Dumas;
- meneruskan atau menyalurkan disertai arahan kepada: a) Kadivpropam Polri, berkaitan dengan penyimpangan, pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, dan/atau penyalahgunaan wewenang; b) Kabareskrim Polri berkaitan dengan pelayanan proses penyidikan tindak pidana yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri;
c) Kasatker di lingkungan Mabes Polri berkaitan dengan pelayanan Polri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan d) Kapolda berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di wilayah hukumnya; 3. pengawasan dan pengendalian, analisis dan evaluasi penanganan tindak lanjut Dumas; 4. memberikan jawaban atau tanggapan kepada pengadu atas pengaduan yang diterima oleh Itwasum Polri; 5. menghimpun laporan atau tanggapan Dumas di lingkungan Polri; dan 6. membuat laporan kepada Kapolri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menneg PAN dan RB). b. Bareskrim Polri:
Dumas yang diterima Bareskrim Polri ditindaklanjuti dengan pencatatan dan diteruskan kepada Karowassidik Bareskrim Polri untuk dilakukan penelaahan, pengkajian, gelar perkara, supervisi, dan arahan atas materi Dumas;
Dumas yang diterima dari Itwasum Polri dan Divpropam Polri ditindaklanjuti dengan penelaahan, pengkajian, proses penyidikan atau penghentian penyidikan;
Dumas yang bukan kewenangannya, penanganannya dilimpahkan kepada: a) Divpropam Polri, berkaitan dengan permasalahan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri; b) Kasatker di lingkungan Mabes Polri berkaitan dengan pelayanan Polri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan c) Kapolda berkaitan dengan perkara pidana berdasarkan bobot permasalahannya;
memberikan jawaban atau tanggapan kepada pengadu; dan
melaporkan kepada Irwasum Polri atas tindak lanjut penanganan Dumas; c. Divpropam Polri:
Dumas yang diterima Divpropam Polri ditindaklanjuti dengan pencatatan, penelaahan, pengkajian dan penyelidikan oleh Paminal;
melakukan audit investigasi, pemeriksaan, serta penegakan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri;
Dumas yang diterima dari Itwasum Polri atau Bareskrim Polri terkait pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri, ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dumas yang diterima dan bukan merupakan kewenangannya, dilimpahkan kepada: a) Kabareskrim Polri berkaitan dengan pemasalahan tindak pidana; b) Kasatker di lingkungan Mabes Polri berkaitan dengan pelayanan Polri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan c) Kapolda, sesuai dengan wilayah hukumnya;
Dumas yang diterima dengan bobot permasalahan bersifat ringan, penanganannya dapat dilimpahkan kepada Kapolda;
memberikan jawaban atau tanggapan kepada pengadu; dan
melaporkan kepada Irwasum Polri atas tindak lanjut penanganan Dumas.
