Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
(1) Layanan DINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan sarana komunikasi data online untuk menghubungkan satu titik dengan titik lainnya secara point to point dan mempunyai kemampuan untuk menyalurkan layanan suara, data dan/atau video (multimedia). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Layanan DINA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. akses point to point dalam negeri; dan b. akses point to point dengan site yang ada di luar negeri. (3) Jenis layanan DINA sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a digunakan oleh satuan kerja : a. tingkat Mabes Polri; dan b. tingkat Polda. (4) Jenis layanan DINA sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b digunakan dalam rangka mendukung tugas operasi yang berskala internasional.
