PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI...
Pasal 10
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis layanan ISDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri dari: a. Basic Rate Access (BRA); dan b. Primary Rate Access (PRA). (2) BRA merupakan layanan ISDN yang menyediakan dua saluran dengan kecepatan masing-masing 64 Kbps yang dapat digunakan untuk suara, data dan atau video serta dilengkapi dengan satu saluran 16 Kbps untuk membangun koneksi (signalling). (3) PRA merupakan layanan ISDN yang menyediakan 30 saluran yang dapat digunakan untuk suara, data dan atau video serta dilengkapi dengan satu saluran 64 Kbps untuk membangun koneksi (signalling). (4) Jenis layanan ISDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh satuan kerja pada Mabes Polri dan Polda.
