Pasal 11
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis layanan transponder satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi: a. bandwidth transponder tetap; dan b. bandwidth transponder on demand yang sifatnya situasional. (2) Penggunaan transponder satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. stasiun bumi stasioner merupakan jenis komunikasi satelit yang dipasang di markas Polri; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. stasiun bumi transportable merupakan jenis komunikasi satelit dengan perangkat melekat secara permanen pada kendaraan angkutnya; c. stasiun bumi portable (flyaway) merupakan jenis komunikasi satelit yang mudah dipindah-pindahkan dan dapat diangkut dengan pesawat komersial; dan d. stasiun bumi bergerak (on the move) merupakan jenis komunikasi satelit yang dipasang di kendaraan, kapal apung dan pesawat terbang dengan kemampuan online secara bergerak. (3) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelayanan sistem komunikasi satelit Polri dengan layanan berupa suara, data, dan/atau video (multimedia). (4) Jenis layanan transponder satelit digunakan oleh: a. satuan kerja tingkat Mabes Polri; dan b. satuan kerja tingkat Polda. (5) Penggunaan jenis layanan transponder satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada: a. area atau daerah yang belum terjangkau oleh infrastruktur telekomunikasi publik; dan b. kegiatan Polri bersifat situasional yang berskala nasional maupun internasional.
