Pasal 12
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
(1) Jenis layanan saluran komunikasi umum satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h merupakan sarana komunikasi yang digunakan untuk mendukung tugas-tugas Polri bersifat situasional yang belum didukung oleh jaringan komunikasi organik Polri dan jaringan komunikasi terrestrial publik. (2) Saluran komunikasi umum satelit meliputi: a. hand portable; b. desktop; dan c. portable. (3) Pengguna saluran komunikasi umum satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada: a. para pejabat yang sedang melaksanakan tugas operasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. personel yang ditunjuk melaksanakan tugas operasi; c. posko-posko operasi; d. kendaraan taktis yang sedang melaksanakan tugas operasi; e. kapal apung yang sedang melaksanakan tugas operasi; dan f. pesawat udara yang sedang melaksanakan tugas operasi.
