PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI...
Pasal 13
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
Perizinan layanan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. pemasangan baru berupa instalasi dan aktifasi; b. jumlah satuan sambungan; c. peningkatan dan penurunan kapasitas (upgrade and downgrade); d. pemindahan sambungan; dan e. pemutusan layanan.
