PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DAN PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI DI...
Pasal 14
BAB 2 — PENGGUNAAN SARANA TELEKOMUNIKASI
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh Kasatker dan/atau pengemban fungsi Teknologi Informasi kepada: a. Kepala Divisi Teknologi Informasi (Kadiv TI) Polri di tingkat Mabes Polri; dan b. Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid TI) di tingkat Polda. (2) Kadiv TI Polri berwenang mengeluarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas semua jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Kabid TI Polda berwenang mengeluarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atas jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf f.
