Pasal 15
BAB 3 — PEMBIAYAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Pembiayaan jasa telekomunikasi, meliputi: a. pembiayaan rutin; dan b. pembiayaan kontinjensi (insidentil). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembiayaan terhadap penggunaan jasa telekomunikasi yang sudah tergelar dan/ atau yang menjadi tindak lanjut dari penggelaran jaringan baru. (3) Pembiayaan kontinjensi (insidentil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pembiayaan terhadap kebutuhan penggunaan seluruh jenis layanan jasa telekomunikasi di luar perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya, meliputi penambahan peralatan dan layanan jasa telekomunikasi pendukung pada: a. penanganan bencana; b. operasi Kepolisian; dan c. kebijakan pimpinan dalam upaya percepatan pencapaian program.
